SELAMAT DATANG DI JOGJACULTURAL, ANDATELAH MENEMUKAN TEMPAT YANG TEPAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DINAMIKA BUDAYA YANG ADA DI JOGJA, KAMI HADIR UNTUK MENAMBAH KHASANAH INFORMASI BUDAYA DEMI KEMAJUAN BUDAYA DI JOGJAKARTA

4/18/13

ISLAM DAN TRADISI UPACARA KEMATIAN DI JAWA (PERSPEKTIF METODOLOGIS)

ISLAM DAN TRADISI UPACARA KEMATIAN DI JAWA
(PERSPEKTIF METODOLOGIS)

Drs. Mohammad Damami, M.Ag


            Konsep tentang “mati”  dalam Islam nampak cukup sederhana. Dalam Al Qur’an, setidak-tidaknya dikenal 2 (dua) istilah kunci dalam hal konsep kematian ini, yaitu : ajal dan maut.
            Ajal adalah batas hidup ( QS Al An’am  : 2 ). Yang mengalami ajal (batas hidup) ini adalah badan kasar manusia. Sementara itu badan kasar manusia itu sendiri berasal dari beberapa pengertian, antara lain thin ( QS Al An’am : 2 ), turab ( QS Al Hajj : 5 ) dan  shalshal ( QS  Al Hijr  : 26 ). Intinya adalah dari unsur tanah. Penciptaan manusia ini berangkat dari konsep “creatio ex nihilo” (penciptaan dari tiada menjadi ada) yang dalam Al Qur’an dipakai kata khalaqa, dan dari konsep “transforming a preexisting matter” ( pengubahan dari suatu materi yang telah ada ) yang dalam Al Qur’an dipakai kata  ja’ala.
            Konsep hidup tentang ajal ( batas hidup ) ini mengindikasikan bahwa semua hal itu ada saat titik puncaknya, misalnya titik  beku  benda cair, titik didih benda cair, suhu badan manusia , garis batas gravitasi bumi, dan sebagainya. Batas atau ajal itu sifatnya menjadi hukum alam yang tetap. Karena itu, ajal atau batas hidup dalam Islam tidak dianggap sebagai sebuah misteri kejadiannya, melainkan merupakan sebuah kemestian. Jika ajal ( batas hidup ) telah tiba, maka hal itu tidak akan dapat ditolak, bahkan tidak dapat diakhirkan atau diawalkan (QS. Al ‘Araf : 34 ).
            Agama Islam mengonsentrasikan pada masalah “hidup”. Hidup ada 2 (dua), yaitu : di dunia ( sebelum ajal tiba ) dan di akhirat ( setelah ajal dilewati ). Hidup  di dunia sebagai proses  dan kesempatan aksi, sedangkan hidup di akhirat sebagai produk  dan waktunya menikmati. Segala peralatan  dan perlengkapan hidup hanya dapat dipakai  pada kehidupan di dunia dan tidak dapat dipakai dalam alam kehidupan di akhirat. Yang dapat terbawa ke alam akhirat hanyalah : amal atau aksi selama hidup di dunia. Oleh karena itu agama Islam tidak mengajari penganutnya bahwa kalau ada orang mati lalu membawakan ke kuburnya benda-benda yang disukai  atau peralatan  dan perlengkapan  hidup seperti di dunia ini. Tindakan  mengubur berbagai benda kesenangan si mati seperti itu dianggap  sebagai perbuatan mubadzir., terbuang percuma. Imbalan kenikmatan yang dapat dirasakan di akhirat adalah paralel dengan banyak sedikitnya amal atau aksi yang baik selama hidup di dunia. Di  akhirat tidak ada pihak lain yang dapat menolong dari siksa kecuali oleh amal dan aksi saleh yang pernah dilakukannya di alam dunia.

            Maut adalah peristiwa lepasnya daya hidup (daya hidup = hayat ) (QS Maryam, 19:66 ). Jadi, peristiwa maut bergandeng erat dengan masalah daya hidup (hayat). Segala benda yang tidak memiliki  daya hidup (hayat). Segala benda yang tidak memiliki daya hidup (hayat), tidak akan mengalami maut.  Magma, lava, batu, pasir, benda-benda tambng (emas, perak, minyak, uranium dan sebagainya), air udara dan sebagainya tidak akan mengalami maut, karena benda-benda tersebut tidak memiliki  hayat (daya hidup). Diantara  ciri hidup adalah : bernafas (memerlukan oksigen), makan minum (bagi tumbuhan dibantu sinar matahari), dan berkembang biak. Segala benda yang memiliki  coiri hidup  seperti itu  pasti mengalami maut. Segala benda seperti ini seluruhnya mengandalkan kebutuhan terhadap air ( air berunsur kimia H2O ) ( QS. Al- Anbiya’ : 30 ).
            Dlam Islam peristiwa maut dipahami dengan cukup sederhana, yaitu proses terlepasnya daya hidup (hayat) dari tubuh manusia. Proses maut dalam  diri  manusia sama dengan proses maut pada diri hewan (binatang) dan tumbuh-tumbuhan. Karena  itu peristiwa maut bukan sesuatu yang misteri , melainkan  mudah dipahami. Yang tidak dapat dipahami  adalah apa yang disebut  daya hidup (hayat) itu sendiri. Dalam bahasa seharihari disebut dengan nyawa. Urusan nyawa ini adalah urusan Tuhan.
            Ketika daya hidup (hayat) masih melekat pada diri makhluk, maka makhluk menjadi mampu bergerak. Sebaliknya  ketika  makhluk  ditinggalkan  daya hidup (hayat), maka  kemampuan geraknya berhenti total . Peristiwa maut yang menyebabkan gerak berhenti total dan harus  berpisah dengan kehidupan sehari-hari  inilah yang menimbulkan  spekulasi dalam komunitas lokal sejak manusia ada. Mereka meraba-raba apa yang akan terjadi “di alam sana ‘ yang peraba-rabaan tersebut banyak dipengaruhi oleh pengalaman hidup sehari-harinya. Karena itulah antara lain timbul upacara-upacara dan semacamnya.
            Dengan mengikuti uraian di atas, jelas bahwa Islam berangkat dari paradigma deduktif kitab suci. Sementara  itu, tradisi lokal berangkat  dari paradigma  induktif  trdisi leluhur. Ketika Islam masuk ke Jawa,  kedua paradigma tersebut bertemu, Islam bermotif  dakwah (missi agama)  dan tradisi lokal  bermotif melestarikan tradisi leluhur. Keduanya saling tarik ulur  dalam wujud akulturasi dan sinkretisasi. Manakala paradigma deduktif kitab suci  yang berhasil menjadi pokok pegangan, maka disitu tradisi lokal beralih menjadi kekayan budaya  semata-mata. Sebaliknya, jika paradigma induktif  tradisi leluhur  yang masih dominan, maka disitu tradisi lokal bertahan  menjadi budaya spiritual  lokal.
            Dengan adanya kenyataan bahwa masyarakat di Jawa terus mengalami perubahan, maka pandangan terhadap  tradisi  lokal berupa upacara kematian, antara lain tentu juga akan mengalami perubahan. Perubahan pandangan tersebut kiranya perlu diarahkan  lewat dua jalur paradigma  di atas. Di satu sisi sangat mungkin upacara kematian lokal Jawa tersebut  akan bergeser menjadi kekayaan Budaya spiritual  bagi pelaku-pelakunya. Di satu sisi kekayaan budaya  yang berupa  upacara kematian ini  merupakan kekayaan budaya yang yang dapat  dipromosikan  sebagai local genius masa lalu ( harus diakui hal ini tentu berbau  romantisisme  budaya lokal ), di sisi lain kekayaan budaya spiritual  yang berupa upacara kematian  tersebut untuk sementara dapat memberi kepuasan spiritual bagi pelaku-pelakunya.
            Nilai positif yang dapat diambil dari upacara kematian (jika dilihat dari perspektif kekayaan budaya ) adalah  bahwa di dalamnya dapat ditarik  nilai edukatif  yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai edukatif tersebut  termuat dalam simbol-simbol  yang dipakai, baik itu yang terdapat dalam waktu\, tempat, peralatan dan prosesi pelaksanaan  dari upacara kematian tersebut. Memang harus diakui, bahwa  pemaknaan simbolik  tersebut cukup  beragam, karena memang metode pemaknaannya  tidak ada  pedoman bakunya. Pemaknaannya tergantung  pada penafsiran  tetua adat biasanya. Ditambah  lagi, sumber dari upacara  kematian tersebut kebanyakan bersumber pada primbon. Siapa orang yang dipandang memahami  dan menguasai primbon, maka dirinya diangkat secara tak langsung menjadi  tetua adat di Jawa. Dengan diterbitkannya primbon dewasa ini, hal ini agak membantu dalam hal sedikit pembakuan dari upacara kematian yang bersifat tradisi tersebut.
            Agar nilai positif dari upacara kematian yang bersifat lokal Jawa di atas dapat dipahami secara lebih obyektif  dan dapat diambil nilai edukatifnya oleh masyarakat luas, maka ada beberapa usaha yang perlu  dilakukan. Pertama, dilakukan perekaman langsung dari masyarakat apa yang mereka lakukan terhadap tradisi upacara kematian ini ( living ritual ). Ini merupakan bahan mentah yang baik untuk dijadikan sumber,. Kedua, dilakukan pemetaan  percampuran tradisi  upacara kematian tersebut, misalnya pengaruh ajaran agama-agama (Islam khususnya ) yang masuk kedalamnya. Pemetaan ini melibatkan informasi dari berbagai primbon  yang ad, dan dapat diperkaya  dengan kitab-kitab mujarrabat yang untuk sebagiannya juga sudah  mulai diterbitkan. Ketiga, dilakukan pemaknaan simbolik yang relatif baku. Hal ketiga ini dapat disebut sebagai proses obyektivikasi. Artinya, pemaknaan yang semula bersifat prsial-subyektif diubah menjadi pemahman yang dapat diterima secara umum.
            Bahwa nilai tinggi suatu budaya, untuk zaman ini dan masa seterusnya, akan banyak ditentukan oleh proses obyektivikasi di atas, bukan hanya oleh anggapan ke-adiluhungan budaya menurut ukuran subyektif, termasuk ukuran subyektif- etnik.
            Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber Tulisan :

Mulyadi et al.
    1982      Upacara tradisional sebagai Kegiatan sosialisasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jakarta : Proyek Inventarisasi  dan Dokumentasi Kebudayaan  Daerah, Depdikbud.
Romdon
2002                          Kitab mujarabat, Dunia magi Orang Islam-Jawa. Yogyakarta : Lazuardi
Soemodidjojo
    1977            Kitab Primbon Betaljenur Adammakna. Ngayogyakarta : Penerbit “Soemodidjojo Mahadewa”.
Suyono, Capt. R.P.
2007                      Dunia Mistik Orang Jawa, Yogyakarta : LKIS

At Talidi, Abdullah
2007                                Menguak Misteri Kematian & Alam Kubur, Yogyakarta : Samodra Ilmu